Berita CPNS Sumsel Terbaru
Bagaimana Jika Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 Dinyatakan Positif Covid Saat H-1? Ini Solusi BKN
Tes SKD CPNS/PPPK 2021 tetap digelar di tengah pandemi ini. Segala bentuk kemungkinan bisa terjadi termasuk peserta yang positif saat H-1 jelang ujian
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG-Peserta tes CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lolos tahap administrasi berkas dan jawab sanggah segera melaksanakan sesi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Kamis (2/9/2021) hingga Senin (11/10/2021). Bagaimana jika peserta dinyatakan positif Covid-19 saat hari tes?
Para peserta CPNS/PPPK yang akan mengikuti ujian SKD harus melalui prosedur kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran Covid.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Peserta diharuskan untuk menjalani tes Swab Antigen atau PCR dengan hasil yang negatif pada H-2 menjelang ujian SKD, sesuai dengan jadwal yang telah dirilis masing-masing instansi.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi Surat Deklarasi Sehat, yang dikerjakan 14 hari sebelum tes SKD peserta dimulai.
Adapun kegunaan dari Deklarasi Sehat yang terdapat di akun masing-masing peserta pada sscasn, adalah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di sekitar area tes SKD.
Kendati demikian, segala kemungkinan tetap bisa terjadi karena dalam realitasnya virus Covid-19 sulit untuk diatasi, termasuk peserta yang terinfeksi Covid saat akan mengikuti tes SKD.
Lantas bagaimana jika peserta SKD CPNS/PPPK dinyatakan positif Covid-19 saat H-1 pelaksanaan ujian?
Baca juga: Peserta SKD CPNS Langsung Digugurkan, Bila Terbukti Palsukan Hasil PCR atau Swab Antigen
Baca juga: Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi, Berikut Sanksi Jika Tidak Melanggar
Baca juga: Bacaan Doa Menghadapi Ujian Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 Serta Doa Kemudahan dalam Menjawab Soal
Peserta tetap dapat mengikuti tes SKD dengan ketentuan berikut.
Dilansir dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada H-1 ujian SKD diharuskan melapor ke Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid di Titik Lokasi.
Nantinya, peserta tersebut akan menjalankan tes SKD secara terpisah dengan yang lainnya.
Namun apabila tidak tersedia bisa diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi dari Tim Kesehatan di Titik Lokasi, yang mengacu pada Surat Edaran BKN 7/2021.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen dalam konverensi pers virtual.
"Bagi yang bersangkutan yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," jelas Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021) lalu.
Baca berita dan konten lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.