Berita CPNS Sumsel Terbaru

Download PDF Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Pemprov Sumsel 2021

Pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK non Guru Pemprov Sumsel tersebar di beberapa tempat. Mulai dari Palembang, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan

Editor: Wawan Perdana
BKD Pemprov Sumsel
Pengumuman jadwal lengkap dan waktu pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru Pemprov Sumsel tahun 2021 dimulai pada 6 September 2021. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel telah mengumumkan jadwal waktu tes dan lokasi pelaksanaan.

Pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK non Guru Pemprov Sumsel tersebar di beberapa tempat. Mulai dari Palembang, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Untuk di Palembang dilaksanakan di Gedung The Sultan Convention Center Palembang.

Sesuai dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 maka peserta tes wajib melakukan :

1. Swab tes RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambaj masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak minimal satu meter

4. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer (setiap peserta wajib membawa hand sanitizer ukuran kecil).

5. Khusus bagi peserta yang memilih lokasi tes di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka wajib sudah divaksin dosis pertama.

6. Membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan dan komorbid yang tidak bisa divaksin bagi perserta di Jawa, Madura dan Bali.

7. Peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Peraturan Warna Jilbab Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Tata Tertib Berpakaiannya Lengkap

Penjelasan BKN

Hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigen menjadi syarat wajib bagi peserta tes yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk formasi CPNS dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.

Bahkan berdasarkan aturan yang ada, untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

"Hasil swab test RT-PCR atau bisa juga test antigen wajib dibawa saat akan tes SKD. Kalau tidak ada itu tidak bisa ikut tes," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved