Bahaya Utang Pinjol
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Komisi III DPR Desak Polri Tindak Tegas Pelaku
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas
TRIBUNSUMSEL.COM - Jerat teror pinjol ilegal banyak membuat bunuh diri.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal secara keseluruhan.
Andi Rio menilai, kehadiran pinjol sangat marak akhir-akhir ini dengan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.
Politikus asal Bone tersebut juga menjelaskan, secara hukum pinjaman online ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur.
"Tidak perlu ragu bagi aparat kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, sudah banyak bukti hukum yang didapatkan, kepolisian harus menyelesaikan hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta aparat kepolisian bersama OJK untuk dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.
Menurut Andi Rio, maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangatlah serius dan sangat berbahaya.
"Jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri, dikarenakan terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjaman online, tentunya ini tidak bisa di biarkan dan harus segera di berantas," katanya.