Berita Nasional

Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2021, Mengapa Yahya Waloni Baru Ditangkap ? Ini Penjelasan Polisi

Yahya Waloni jadi tersangka sejak Mei 2012 dan baru ditangkap pada 26 Agustus. Berikut penjelasan polisi

Editor: Weni Wahyuny
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Yahya Waloni ditangkap sejak 26 Agustus 2021 padahal sudah jadi tersangka sejak Mei 2021, ini kata polisi 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap penodaan agama tertentu.

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bunyi pasal 156 a KUHP.

Rusdi mengatakan, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni.

Masyarakat pun diimbau untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.

(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved