Remaja Dorong Teman Hingga Tewas
BREAKING NEWS: Dua Remaja di Palembang Dorong Teman Nongkrong dari Motor Hingga Meninggal Dunia
Berawal dari cekcok dan mendorong hingga terjatuh dan meninggal dunia, dua remaja inisial MD (17) dan AJ (17) ditangkap polisi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berawal dari cekcok dan mendorong hingga terjatuh, dua orang remaja inisial MD (17) dan AJ (17) terlibat di dalam tindakan yang menyebabkan nyawa korban melayang. Kedua pelaku adalah warga Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Korban merupakan Andri Kurniawan (20) warga Jalan Jaya 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Korban terjatuh dari motor usai di dorong saat mengendarai sepeda motornya oleh kedua pelaku, Jumat (27/8/2021) pukul 18:30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman.
Akibatnya kepala korban menghantam trotoar dan seketika mengeluarkan darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan kejadian tersebut sebagai kejadian laka lantas.
"Berawal dari ada laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Sat Lantas dan Sat Reskrim melakukan olah TKP. Ternyata dari kecelakaan tersebut sempat ada cek-cok dulu, setelah diselidiki akhirnya kami mengamankan dua orang pelaku di TKP," kata Kompol Tri, Sabtu (28/8/2021).
Kompol Tri menuturkan, dari hasil penyelidikan awal di TKP. Ternyata terjadinya Laka tersebut, sebelumnya sempat terjadi Keributan dulu antara si pengendara sepeda motor.
Korban sendiri saat kejadian sedang mengendarai motornya dan didorong hingga terjatuh. Dan diketahui ketiganya adalah sesama teman ditempat nongkrong.
"Kedua pelaku sendiri bukan geng motor, tetapi akan didalami motifnya apakah ada cek cok mulut sebelumnya, dan tidak ada senjata tajam yang dibawa, dan hanya menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Selain kedua pelaku anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha VIXION BG 3618 JAE warna merah putih dan satu unit sepeda motor Yamaha AEROX nopol BG 4936 AFG warna merah maroon milik korban.
Karena masih dibawah umur, pelaku masih akan diperiksa kembali.
"Kita dalami lagi unsur pasalnya apakah bisa dikenakan pasal lainnya. Kita akan terapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan akan kita dalami lagi apa penyebabnya terjadi peristiwa ini. Apa pemicu perkelahian hingga cek cok, kemudian pelaku mendorong korban sehingga korban meninggal dunia," tutupnya.
Korban Mahasiswa Polsri
Andri Kurniawan (20) pemuda yang tewas akibat didorong oleh dua remaja inisial MD (17) dan AJ (17) hingga terjatuh dari motor yang sedang dikendarai, adalah seorang mahasiswa Politeknik Sriwijaya.
Saat mencoba mendatangi rumah duka di Jalan Jaya 4, Kecamatan Seberang Ulu II, terpampang sebuah karangan bunga ucapan berduka yang bertuliskan Teknik Sipil Polsri.
Ada beberapa anggota keluarga korban yang saat itu tengah duduk di teras rumah.