Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Shalat Bersuara, Apa Hukum Shalat Tanpa Suara, Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana tata cara jika wanita itu shalat sendiri, bagaimana cara melafadzkan bacaan shalat. Bolehkah perempuan shalat bersuara atau sebaliknya.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Perempuan saat shalat berjemaah maka dia hanya mengikuti imam dan tidak mengeraskan suara. Lantas bagaimana tata cara jika wanita itu shalat sendiri, bagaimana cara melafadzkan bacaan shalat. Bolehkah perempuan shalat bersuara atau sebaliknya mengecilkan suaranya.
Lalu bagaimana juga jika perempuan tersebut menjadi imam bagi jemaah sesama wanita. Apakah suaranya tetap dikeraskan atau dikecilkan.
Untuk menjawab bolehkah perempuan shalat bersuara ini, apa hukum shalat tanpa suara, mari disimak penjelasan Buya Yahya seperti disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV bertemakan Mengeraskan Suara Saat Shalat Sendiri bagi Wanita yang diunggah 3 Desember 2018.
Disampaikan Buya Yahya, shalat lima waktu ada namanya jahriyah dan sirriyah. Shalat jahriyah adalah shalat yang dikerjakan malam hari yakni shalat maghib, isya dan subuh. Sedangkan shalat dzuhur dan asyar adalah shalat sirriyah.
Untuk shalat jahriyah maka sunnah bagi imam untuk membaca Al Fatihah dan surah setelahnya dikeraskan pada rekaat pertama dan kedua. Jika dia imam diam saja, shalatnya tetap sah tetapi kehilangan kesunahan mengeraskan suara.
Apakah ketentuan ini berlaku bagi imam saja? Dijelaskan Buya Yahya, saat shalat sendiri pun sunnah untuk mengeraskan suara. Ukuran kerasnya suara ini adalah melebihi dari saat membaca pelan tetapi tidak sampai menggangu orang lain.
"Seorang wanita pun disunnahkan mengeraskan suara dengan syarat tidak ada orang lain di dekatnya. Jika ada orang lain suara dilirihkan sehingga tidak didengar orang lain," katanya.
Kecuali memang orang lain tersebut adalah suami, anak atau mahramnya maka suara bacaan wanita tersebut boleh terdengar.
Di akhir tausiyahnya Buya Yahya menyampaikan biar bagaimanapun maka shalat berjemaah harus diutamakan.
Jika memang menunaikan shalat sendiri, maka bacaan shalat itu hukumnya wajib didengar oleh telinga orang itu sendiri. Jika hanya mulut yang bergerak dan bacaan tidak terdengar atau dibaca di dalam hati maka tidak sah shalat orang tersebut.
Suara Perempuan Imam Shalat Jemaah
Dalam praktik shalat jemaah, kaum wanita masih memiliki permasalahan yang kadang hadir ketika perempuan maju menjadi imam ketika shalat jemaah sesama perempuan.
Salah satunya adalah suara yang digunakan untuk shalat jahriyah (mengeraskan bacaan). Sebagai imam perempuan ini harus melirihkan suaranya, tidak bersuara atau tetap bersuara keras (jahr)?
Shalat jahriyah, shalat yang dikeraskan bacaan padanya saat membaca surat Al Fatihah dan surat sesudahnya pada dua rekaat pertama. Shalat jahriyah meliputi shalat subuh, maghrib dan isya.
Menurut Syekh Ibnu Bazz Rahimahullah, ketetapan ini berlaku secara umum bagi laki-laki dan perempuan. Alasannya, syariat datang untuk umum kecuali ada dalil yang mengkhususkan untuk laki-laki atau perempuan. Beliau juga menambahkan:,
والله شرع أن نجهر في الفجر وفي الأولى والثانية من المغرب وفي الأولى والثانية من العشاء، فالمرأة كذلك تجهر جهراً يفيدها وينفع من حولها
"Dan Allah memerintahkan agar kita mengeraskan bacaan di shala fajar, dan di rakaat pertama dan kedua dari shalat maghrib dan isya’. Perempuan pun demikian; ia mengeraskan bacaan sehingga bacaan itu memberi faidah untuknya dan bermanfaat untuk orang sekitarnya.
Baca juga: Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist
Hukum yang senada juga disebutkan dalam Kitab Shahih Shifatu Shalatin:
واما المرأة فأن كانت تصلي خالية أو بحضرة نساء اورجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة او منفردة وان صلت بحضرة اجنبي اسرت
"Adapun perempuan, jika salat ditempat sepi, di hadapan perempuan lain atau laki-laki yang mahram, maka boleh mengeraskan bacaan, baik salat berjemaah dengan perempuan lain atau sedirian. Namun jika salat di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka hendaknya membaca dengan pelan."
Dengan demikian, perempuan juga masih memilki hak yang sama dalam mengeraskan bacaan ketika menjadi imam dalam shalat jahriyah. Mengeraskan suara itu hanya agar terdengar oleh jemaah dan menandakan sebuah perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lainnya, bukan suara lantang atau teriak-teriak.
Itulah tadi pembahasan mengenai bolehkah perempuan shalat bersuara, apa hukum shalat tanpa suara, ini penjelasan dari Buya Yahya. Semoga informasi yang disampaikan memberikan manfaat. Wallaahu a'lam bishshowab.
Baca berita lainnya langsung dari google news.