Berita Nasional
Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Porli Kramat Jati pasca-ditetapkans sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Yahya Waloni dikabarkan dilarikan ke rumah sakit pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021).
Kabar Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramajati dibenarkan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.
"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penyakit yang diderita oleh Ustaz Yahya. Ia hanya memastikan tersangka telah mendapatkan perawatan di RS Polri.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyampaikan pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik," tutup Asep.
Sebelumnya, nama Yahya Waloni belakangan jadi perbincangan karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Siapa Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Berikut Rekam Jejaknya
Dikutip dari Kompas.com, Yahya Waloni dilaporkan karena video ceramahnya yang diduga merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polri dengan dugaan penistaan agama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Sudah (tersangka)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Adapun Yahya ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya sebelumnya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
"Pada kesempatan ini Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Rusdi.
Siapa sebenarnya Yahya Waloni ?

Profil Yahya Waloni
Dikutip dari TribunnewsWiki oleh Tribunnews, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.
Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.
Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.
Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.
Kemudian, Yahya memutuskan untuk menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.
Yahya dan istrinya kemudian memutuskan pindah agama ke Islam pada 11 Oktober 2006 silam.
Kala itu ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli yang bernama Komarudin Sofa untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Usai berpindah keyakinan itu, ia merubah namanya menjadi Muhammad Yahya.
Istrinya pun berganti nama dari Lusiana menjadi Mutmainnah.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki/Puan)
Baca berita lainnya di Google News