Berita Kriminal

Yahya Waloni Dijebloskan ke Penjara, Lakukan Penghinaan Agama

Yahya Waloni akhirnya mendekam di penjara setelah membuat ujaran kebencian. Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni.

ist
Yahya Waloni 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yahya Waloni akhirnya mendekam di penjara setelah membuat ujaran kebencian.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni.

Ia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7) sore.

Kabar penangkapan Yahya itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi.

"Penodaan agama," tegasnya. "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.

Yahya Waloni sendiri tampak bungkam saat digiring polisi ke Gedung Bareskrim Polri.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.

Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.

Setibanya di lokasi, Yahya langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Ia dibawa langsung oleh Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ke ruang pemeriksaan.

Sejak penangkapan Muhammad Kace beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.

Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved