Berita Regional

Polemik Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Covid-19, Ini Penjelasan Kemendagri Soal Penggunaan APBD

Bupati Jember Hendy Siswanto bahkan mendapat honor mencapai Rp70 juta. Ia membenarkan dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Bagus Supriadi
Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sejumlah pejabat di Kabupaten Jember mulai dari bupati, sekretaris daerah (sekda) hingga kepala bidang di BPBD mendapatkan honor dari pemakaman Covid-19.

Honor yang diterima mencapai puluhan juta sehingga menuai polemik di masyarakat.

Apakah boleh pejabat mendapatkan honor dari pemakaman Covid-19? Berikut ini adalah tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) :

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian memberikan tanggapan atas adanya honor dalam jumlah besar ke sejumlah pejabat di Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 di daerah mereka.

"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonil atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.

Ardian melanjutkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah diatur dalam penyusunan APBD.

Selain itu, diatur pula besaran pemberian honorarium "Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian.

"Pak Mendagri sangat menegaskan kalau APBD itu tolong diarahkan kepada hal-hal yang bersifat produktif. Dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu saja," tegasnya.

Saat disinggung apakah akan memberikan evaluasi serta sanksi kepada jajaran pejabat yang menerima honor di Jember tersebut, Ardian menyerahkan kepada pemerintah provinsi.

"Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tuturnya.

"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota.

Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," tambahnya.

Baca juga: Biodata Profil Bupati Jember Hendy Siswanto, Dapat Honor Puluhan Juta dari Pemakaman Covid-19

Penjelasan Bupati Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto bahkan mendapat honor mencapai Rp70 juta. Ia membenarkan dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved