Berita CPNS Sumsel Terbaru
Aturan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Bagaimana Jika Peserta Positif Covid dan Tidak Bisa Vaksin
Tes SKD segera berlangsung mulai 2 September nanti. BKN telah menggelar konferensi pers terkait persoalan yang dialami para peserta CPNS/PPPK.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Peserta CPNS dan PPPK yang telah lulus tahap administrasi berkas segera melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Kamis (2/9/2021). Pelaksanaan tes mengedepankan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya cluster baru Covid-19.
Peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021 diharuskan mengisi surat deklarasi sehat.
Peserta juga diharuskan menggunakan masker 3 lapis saat tes, dan wajib tes Swab Antigen/PCR dan vaksinasi dosis 1 bagi pelamar di pulau Jawa dan Bali.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya banyak peserta yang belum mendapatkan vaksinasi tahap 1, dikarenakan adanya komorbid atau penyakit bawaan.
Selain tu, tidak menutup kemungkinan terdapat peserta yang terpapar Covid-19 atau sedang menjalani masa isolasi sehingga belum bisa beraktivitas dan mengikuti tes SKD
Lantas bagaimana jika peserta yang akan mengikuti tes SKD tidak bisa divaksin atau terindikasi positif Covid-19?
Melansir dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoidofficial, menyatakan bagi peserta yang terpapar Covid-19 dan belum mendapatkan vaksinasi tahap 1 tetap dapat mengikuti tes SKD.
Berikut solusi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan peserta yang terpapar Covid-19 dan tidak dapat melakukan vaksinasi.
Peserta yang terkena Covid-19
Bagi peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang untuk mengikuti tes SKD dengan melaporkan ke Instansi untuk dijadwalkan ulang.
Instansi membuat permohonan kepada kepala BKN c.q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang waktu tes SKD peserta.
Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen, dalam konferensi pers virtual yang menyebut peserta dapat melapor kepada instansi tempat melamar formasi.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi" kata Suharmen dalam konferensi pers virtual BKN di Youtube #ASNKiniBeda Rabu (25/8/2021) lalu.
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN cq adalah Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," lanjut Suharmen.
Baca juga: Link Download Cara Mengetahui Jadwal Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Guru/Non Guru Sumsel 2021
Baca juga: Update Jadwal SKD CPNS di Sumsel 2021, Mulai Kota Palembang, OKI Hingga Prabumulih
Baca juga: Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 yang Belum Vaksin Dosis Pertama Pulau Jawa, Madura & Bali
Peserta yang tidak bisa melakukan vaksinasi