Berita Muratara

Cekcok Soal Uang Lalu Diduga Pukuli Istri, Candra Masuk Sel Polres Muratara

Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Putri (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Tayang:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Candra, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap polisi setalah dilaporkan karena diduga melakukan KDRT 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Candra (24), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendekam di sel tahanan Polres setempat. 

Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Putri (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Diki terancam melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. 

"Yang bersangkutan kami tangkap saat berada di salah satu bengkel di Desa Lawang Agung," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Kamis (26/8/2021).

Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor Putri, dugaan KDRT yang dialaminya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu. 

Awalnya, pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB pasangan suami istri itu ribut. 

Gara-garannya, terlapor Candra meminta uang kepada istrinya pelapor Putri sebanyak Rp 150 ribu dengan alasan menerima gadaian handphone. 

"Si terlapor ini minta uang ke istrinya, katanya ada orang mau gadai HP, mintalah uang 150 ribu," kata Kasat Dedi. 

Pelapor Putri kemudian menanyakan handphone tersebut dan diduga tidak ada sehingga keduanya cek-cok mulut. 

Esok paginya, Putri pergi dari rumah menuju Kota Lubuklinggau untuk menenangkan diri di rumah kakaknya. 

Kemudian malamnya, Putri dijemput menggunakan mobil oleh suaminya, Candra dengan didampingi keluarga mereka. 

Saat di perjalanan menuju pulang, di dalam mobil itu Putri diduga dipukul di kepala bagian dahi oleh Candra. 

Lalu setelah sampai di rumah dan masuk kamar, Putri diduga kembali mendapat kekerasan dengan cara ditendang di bagian perut. 

"Setelah memukul istrinya, si terlapor atau suaminya keluar kamar, terus masuk lagi ke kamar dan tidur. Nah si pelapor atau istrinya juga tidur di kamar itu," jelas Kasat Dedi. 

Esok paginya, pelapor Putri ke rumah pamannya bernama Faisol dan menceritakan keributan yang terjadi di rumah tangga mereka.

Putri akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke kantor polisi.

Baca juga: Masih Nekat Nyetrum Ikan di Sungai Muratara, Perahu dan Alat Setrum Diangkut

"Setelah pelapor membuat laporan, anggota kami langsung menyelidiki namun belum bisa menangkap terlapor. Nah hari ini terlapor bisa kami tangkap untuk diproses," ujar Kasat Dedi.

Sementara itu, Tribunsumsel.com berupaya untuk meminta komentar dari kedua belah pihak namun belum berhasil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved