Menuju Herd Immunity

WO dan Sektor Perhotelan di Palembang Boleh Gelar Resepsi, Tamu di Ruangan Dibatasi 30 Orang

Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 6 September membolehkan digelar resepsi meski terbatas. Ini menjadi angin segar bagi WO dan sektor perhotelan.

Editor: Vanda Rosetiati
DOKUMENTASI F8 Manajemen.
Penerapan protokol kesehatan dalam acara resepsi di Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 beberapa pekan lalu, aktivitas masyarakat seperti resepsi pernikahan ditiadakan.

Namun, untuk perpanjangan PPKM Level 4 hingga 6 September mendatang pelaksanaan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan.

Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan juga jasa wedding organizer yang selama PPKM tak sedikit event pernikahan yang dibatalkan dan ditunda.

Kgs Choirul Deddy, Perwakilan F8_Management mengatakan mereka mengapresiasi atas adanya pelonggaran aturan meski Kota Palembang masih dalam kondisi PPKM Level 4.

"Setidaknya kami masih boleh gelar resepsi meski dibatasi 30 orang dalam ruangan itu, " ujarnya, Selasa (24/8/2021)

Dijelaskan Dedi, untuk kelancaran pelaksanaan prokes selama resepsi pernikahan digelar di lakukan koordinasi dengan pengelola gedung atau hotel agar bisa turut membantu membatasi jumlah tamu yang hadir.

"30 orang ini akan diatur juga tempat duduknya agar bisa berjalan tertib," ungkapnya.

Baca juga: Ditanya Kapan Pembelajaran Tatap Muka di Sumsel, Wagub Mawardi Yahya: Kita Rapatkan Dulu

Sementara, Ketua PHRI Sumsel, Herman Asfiuddin mengatakan sejak PPKM terjadi penurunan signifikan untuk jumlah okupansi dan penggunaan ruangan hotel. Selain itu restoran tak sedikit yang anjlok omsetnya dan nyaris gulung tikar.

"Ini bisa jadi kabar baik dengan adanya kelonggaran. Artinya, para pelaku usaha perhotelan bisa bangkit kembali. Sejauh ini okupansi walaupun masih belum baik namun persentase 55 persen keterisian kamar dan penggunaan ruangan untuk kegiatan bisa membantu operasional hotel, " Katanya.

Dihari yang sama, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan resepsi pernikahan saat ini sudah diperbolehkan dengan aturan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur
oleh Pemerintah Daerah

"Semua tetap harus proses. Beberapa waktu lalu teman-teman dari jasa WO telah audiensi dan mereka menawarkan sejumlah pola dalam pelaksanaan resepsi. Tentunya yang dipastikan agar menghindari terjadinya kerumunan dalam acara resepsi, " Ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved