Pelayanan Publik di Sumsel
Daftar Kartu Identitas Anak (KIA) Online di Palembang, Berikut Nomor Pelayanan di UPT Dukcapil
Cara Mendaftar Kartu Identitas Anak (KIA) online di Palembang. Lengkap dengan syarat Urus KIA Online dan Nomor Wa UPT Disdukcapil Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Masyarakat Kota Palembang kini mendapat kemudahan untuk mengurus atau membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara online.
Pendaftaran atau daftar online KIA di Palembang dilakukan oleh masing-masing UPT ( Kecamatan Domisi).
Prosesnya dengan menghubungi nomor wa atau WhatsApps UPT Dukcapil dan menyiapkan syarat yang diperlukan.
Ada Perbedaaan Syarat permohonan KIA berdasarkan tingkatan usia yakni Usia 0 s.d 5 Tahun dan Usia 5 S.d 17 Tahun.
Adapun Syarat untuk dapat dicetak KIA Adalah:
KIA (Usia 0 s.d 5 Tahun)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP Orangtua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
KIA (Usia 5 S.d 17 Tahun)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP Orangtua
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Foto anak ukuran 3x4 (tahun ganjir latar merah tahun genap latar biru)

Daftar Petugas dan No Wa Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) di UPT Dukcapil Kota Palembang Tahun 2021
Jakabaring : 085384489533
Seberang Ulu Satu dan Kertapati : 081273636310/0853628890001
Seberang Utu Dua dan Plaju : 08995252592
Ilir Timur Satu dan Bukit Kecil : 081273227224
Kemuning dan Ilir Timur Tiga : 0895617866766
Ilir Timur Dua dan Kalidoni : 089637262257
Ilir Barat Dua, Ilir Barat Satu dan Gandus : 081532932745
Sako dan Sematang Borang : 08136881 1442
Sukarami dan Alang- Alang Lebar : 088272171996/085788446740