Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Perempuan Iqomah, Ini Penjelasan Imam 4 Mazhab, Juga Lafadz Iqomah Arab Latin dan Terjemah
Iqomah adalah pemberitahuan akan segera didirikannya sholat dengan lafadz-lafadz tertentu.Bolehkah perempuan iqomah dan apa penjelasan imam mazhab.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Iqomah adalah pemberitahuan akan segera didirikannya sholat dengan lafadz-lafadz tertentu. Umumnya kaum laki-laki lah yang mengumandangkan iqomah jeda sesaat setelah kumandang adzan secara lantang penanda masuknya waktu sholat.
Bagaimana dengan kaum wanita? Bolehkah perempuan iqomah dan apa penjelasan dari imam mazhab. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA di dalam rumahfiqih membahas hal ini.
Disyaratkan buat yang melantunkan iqomah harus berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqomah ketika jemaah sholat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة
Wanita tidak perlu adzan dan iqomah
Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni namun tanpa menyebutkan perawinya atau derajat kekuatan haditsnya.
Namun bila jemaah seluruhnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan semua, tidak perlu ada adzan atau iqomah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة
Kami semua adalah jemaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah.
Ibnu Abidin, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqomah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Bila seorang wanita shalat sendirian dan membaca iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan mazhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqomah disyariatkan buat laki-laki dan wanita.
Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras. Sedangkan iqomah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.
Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya wanita dengan suara yang pelan.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah membolehkannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan,"Bila para wanita melakukan adzan dan iqomah, maka hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila mereka tidak melakukannya juga tidak mengapa pula".
Sunnah-sunnah Iqomah
Sunnah iqomah seperti sunnah-sunnah adzan, kecuali pada beberapa hal yang berbeda:
Adzan di tempat yang tinggi, sedangkan iqomah tidak. Kecuali madzahab Hambali yang men-sunnahkan iqomah di tempat tinggi jika tidak ada kesulitan.
Disunnahkan tarji‟ (mengulang lafadz syahadat (pada adzan, sedangkan iqomah tidak).
Disunnahkan membaca lambat pada adzan, sedangkan pada iqomah disunnahkan membaca cepat. Kecuali Malikiyah yang berpendapat sunnah dilambatkan bacaan iqomah.
Disunnahkan meletakkan ujung jari telunjuk di lubang kuping pada saat adzan. Sedangkan pada iqomah tidak disunnahkan, kecuali Hanafiyah yang berpendapat hak itu disunnahkan pada iqomah.
Baca juga: Bolehkah Bayi Perempuan Memakai Emas Dalam Islam, Ini Dalilnya dan Tips Anak Aman Pakai Perhiasan
Lafadz Iqomah Arab Latin dan Terjemah
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa illaaha illallaah
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya 'alashshalaah
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya 'alalfalaah
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ
Laa ilaaha illallaah
Artinya:
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah.
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan melainkan Allah.
Itulah tadi pembahasan mengenai bolehkah perempuan iqomah, berdasarkan imam 4 mazhab berikut lafadz iqomah Arab Latin dan terjemah. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu a'lam bishshowab.
Baca berita lainnya langsung dari google news.