Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Bayi Perempuan Memakai Emas Dalam Islam, Ini Dalilnya dan Tips Anak Aman Pakai Perhiasan
Bolehkah bayi perempuan memakai emas dalam Islam, adakah dalilnya. Berikut ini penjelasan hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSELCOM - Sudah menjadi hal yang lazim ketika bayi baru dipakaikan perhiasan emas kalung, gelang, anting, atau gelang kaki.
Perhiasan emas, diberikan sebagai tanda sayang dan bangga. Sebagian keluarga menganggap perhiasan emas yang diberikan pada bayi adalah tabungan atau simpanan atau tabungan untuk keperluan anak di masa mendatang. Ada juga keluarga yang percaya perhiasan emas dapat memberi bayi perlindungan dari kejahatan atau penyakit sehingga emas menjadi semacam jimat.
Sebenarnya apakah hukum dari bayi memakai emas, bolehkah bayi perempuan memakai emas dalam Islam, adakah dalilnya. Berikut ini penjelasan dari Ustaz Dermansyah seperti disampaikannya pada ceramahnya bertemakan "Hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak yang diupload di kanal YouTube Dermansyah Official pada 3 Agustus 2020.
Ustaz Dermansyah menuturkan untuk lelaki sudah jelas hukum memakai emas dilarang. Ketentuan ini berlaku untuk lelaki dewasa juga anak-anak termasuk bayi. Hal ini didasarkan pada Hadist Rasulullah SAW seperti disampaikan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Hadist Al Bara'.
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعِ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas.
Dalam hadist ini Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam ada larangan cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita untuk memakai emas.
Hukum Memakai Perhiasan Emas Bagi Wanita dan Anak
Di dalam Kitab Fathul Mu'in memuat dihalalkan emas dan perak bagi perempuan dan anak-anak apabila tidak berlebihan. Hal ini juga menjelaskan secara secara ijmak atau kesepakatan ulama perempuan dan anak-anak mutlak boleh memakai emas selama dalam pemakaiannya berlebihan dan tidak mengundang perhatian lelaki.
Di dalam praktiknya kata Ustaz Dermansyah, emas bisa dipakai berupa gelang, gelang kaki, gelang kaki dan bandulannya, kalung juga kalung dan bandulan atau hiasan lainnya. Bahkan menggunakan sandal dari emas pun diperbolehkan.
Kendati dibolehkan, emas yang dipakai hendaknya tidak berlebihan. Ukuran berlebihan ini pun didasarkan pada adat masyarakat setempat.
"Misalnya jika ada orang memakai sandal emas dan sudah jadi adat di tempatnya maka itu boleh. Tetapi jika tidak umum dipakai orang pakai sandal emas di tempatnya maka itu berlebihan dan tidak boleh," katanya mencontohkan.
Seorang perempuan baik dewasa dan anak-anak pun boleh memakai mahkota dari emas meskipun bukan adat di tempatnya.
Khusus untuk perhiasan-perhiasan emas yang dipakai tidak ada kewajiban zakat atasnya meskipun sudah cukup nisab. Terkecuali jika perhiasan itu diniatkan sebagai simpanan maka wajib dikeluarkan zakat jika sudah cukup nisab. Perhitungan haulnya setahun sejak emas disimpan. Besarnya zakat emas ini 1/40 atau 2,5 persen dari total berat emas yang disimpan.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Minta Cerai Menurut Islam, Apa Hukum dan Alasan, Ini Dalil Alquran dan Hadist
Tetapi jika penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan oleh perempuan berlebih-lebihan hal ini tidak dibolehkan bahkan diharamkan atau tidak halal bagi mereka sedikitpun juga.