Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Iqomah, Ini Penjelasan Imam 4 Mazhab, Juga Lafadz Iqomah Arab Latin dan Terjemah

Iqomah adalah pemberitahuan akan segera didirikannya sholat dengan lafadz-lafadz tertentu.Bolehkah perempuan iqomah dan apa penjelasan imam mazhab.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK GRAFIS TRIBUN SUMSEL/KHOIRIL
Ilustrasi bolehkah perempuan iqomah, ini penjelasan imam empat mazhab. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iqomah adalah pemberitahuan akan segera didirikannya sholat dengan lafadz-lafadz tertentu. Umumnya kaum laki-laki lah yang mengumandangkan iqomah jeda sesaat setelah kumandang adzan secara lantang penanda masuknya waktu sholat.

Bagaimana dengan kaum wanita? Bolehkah perempuan iqomah dan apa penjelasan dari imam mazhab. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA di dalam  rumahfiqih membahas hal ini.

Disyaratkan buat yang melantunkan iqomah harus berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqomah ketika jemaah sholat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة

Wanita tidak perlu adzan dan iqomah

Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni namun tanpa menyebutkan perawinya atau derajat kekuatan haditsnya.

Namun bila jemaah seluruhnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan semua, tidak perlu ada adzan atau iqomah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة

Kami semua adalah jemaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah.

Ibnu Abidin, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqomah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Bila seorang wanita shalat sendirian dan membaca iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan mazhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqomah disyariatkan buat laki-laki dan wanita.

Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras. Sedangkan iqomah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.

Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya wanita dengan suara yang pelan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved