Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Bayi Perempuan Memakai Emas Dalam Islam, Ini Dalilnya dan Tips Anak Aman Pakai Perhiasan

Bolehkah bayi perempuan memakai emas dalam Islam, adakah dalilnya. Berikut ini penjelasan hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/KHOIRIL
Ilustrasi bolehkah bayi perempuan memakai emas dalam Islam, ini dalilnya. 

TRIBUNSUMSELCOM - Sudah menjadi hal yang lazim ketika bayi baru dipakaikan perhiasan emas kalung, gelang, anting, atau gelang kaki.

Perhiasan emas, diberikan sebagai tanda sayang dan bangga. Sebagian keluarga menganggap perhiasan emas yang diberikan pada bayi adalah tabungan atau simpanan atau tabungan untuk keperluan anak di masa mendatang. Ada juga keluarga yang percaya perhiasan emas dapat memberi bayi perlindungan dari kejahatan atau penyakit sehingga emas menjadi semacam jimat.

Sebenarnya apakah hukum dari bayi memakai emas, bolehkah bayi perempuan memakai emas dalam Islam, adakah dalilnya. Berikut ini penjelasan dari Ustaz Dermansyah seperti disampaikannya pada ceramahnya bertemakan "Hukum memakai perhiasan emas bagi wanita dan anak yang diupload di kanal YouTube Dermansyah Official pada 3 Agustus 2020.

Ustaz Dermansyah menuturkan untuk lelaki sudah jelas hukum memakai emas dilarang. Ketentuan ini berlaku untuk lelaki dewasa juga anak-anak termasuk bayi. Hal ini didasarkan pada Hadist Rasulullah SAW seperti disampaikan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Hadist Al Bara'.

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعِ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas.

Dalam hadist ini Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam ada larangan cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita untuk memakai emas.

Hukum Memakai Perhiasan Emas Bagi Wanita dan Anak

Di dalam Kitab Fathul Mu'in memuat dihalalkan emas dan perak bagi perempuan dan anak-anak apabila tidak berlebihan. Hal ini juga menjelaskan secara secara ijmak atau kesepakatan ulama perempuan dan anak-anak mutlak boleh memakai emas selama dalam pemakaiannya berlebihan dan tidak mengundang perhatian lelaki.

Di dalam praktiknya kata Ustaz Dermansyah, emas bisa dipakai berupa gelang, gelang kaki, gelang kaki dan bandulannya, kalung juga kalung dan bandulan atau hiasan lainnya. Bahkan menggunakan sandal dari emas pun diperbolehkan.

Kendati dibolehkan, emas yang dipakai hendaknya tidak berlebihan. Ukuran berlebihan ini pun didasarkan pada adat masyarakat setempat.

"Misalnya jika ada orang memakai sandal emas dan sudah jadi adat di tempatnya maka itu boleh. Tetapi jika tidak umum dipakai orang pakai sandal emas di tempatnya maka itu berlebihan dan tidak boleh," katanya mencontohkan.

Seorang perempuan baik dewasa dan anak-anak pun boleh memakai mahkota dari emas meskipun bukan adat di tempatnya.

Khusus untuk perhiasan-perhiasan emas yang dipakai tidak ada kewajiban zakat atasnya meskipun sudah cukup nisab. Terkecuali jika perhiasan itu diniatkan sebagai simpanan maka wajib dikeluarkan zakat jika sudah cukup nisab. Perhitungan haulnya setahun sejak emas disimpan. Besarnya zakat emas ini 1/40 atau 2,5 persen dari total berat emas yang disimpan.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Minta Cerai Menurut Islam, Apa Hukum dan Alasan, Ini Dalil Alquran dan Hadist

Tetapi jika penggunaan emas dan perak sebagai perhiasan oleh perempuan berlebih-lebihan hal ini tidak dibolehkan bahkan diharamkan atau tidak halal bagi mereka sedikitpun juga.

Seperti contoh memakai gelang kaki yang timbangannya 200 misqal dengan hitungan 20 misqal setara dengan 84 gram emas. Tidak hanya haram hukumnya, emas perhiasan yang sudah berlebihan-lebihan ini pun wajib dibayarkan zakatnya.

Memakai Emas Sebagai Jimat

Sebagian orang juga memakai kalung emas atau apapun bentuk lainnya untuk bayi mereka dengan alasan perlindungan diri. Jika sudah demikian fungsi emas yang dipakai menjadi jimat maka jelas hukumnya haram.

Terdapat banyak dalil dari Alqur’an dan hadits yang memberitakan tentang pengharaman jimat. Beberapa dalil tersebut antara lain:

"Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?', niscaya mereka menjawab: 'Allah'. Katakanlah: 'Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?'. Katakanlah: 'Cukuplah Allah bagiku'. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Az-Zumar: 38)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad).

Sebagai seorang muslim memang seharusnya meyakini sepenuh hati bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah sehingga kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya.

"Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal." (Qs. Ibrahim: 11)

Sesungguhnya jimat tidak dapat menolak dan menghilangkan apa yang telah Allah takdirkan. Hal inilah yang harus kita tanamkan pada diri anak-anak.

Tips Anak Aman Pakai Perhiasan

Dokter Verury Verona Handayani disarikan dari halodoc menjelaskan ada beberapa tips anak aman pakai perhiasan.

1. Pilih Emas Murni
Sebaiknya, pilihlah perhiasan untuk bayi yang berbahan dasar emas murni daripada perhiasan perak, platinum, atau besi yang mengandung nikel atau emas yang dicampur ketiga logam tersebut. Perak, besi, dan nikel merupakan jenis logam yang paling berisiko menimbulkan reaksi alergi.

Emas murni memiliki sifat inert atau stabil dan tidak reaktif. Artinya, perhiasan berbahan dasar emas murni tidak akan bereaksi dengan kulit.

2. Bentuk dan Model Perhiasan

Kalung dan gelang dengan rantai tipis serta manik-manik tidak disarankan. Ujung perhiasan yang tajam dan tipis bisa menggores kulit bayi, sedangkan manik-maniknya bisa membuat bayi tersedak jika tertelan. Jadi, pilihlah perhiasan sederhana yang tidak memiliki manik-manik atau berhiaskan liontin.

Gelang dan gelang kaki, orangtua juga harus memastikan ukurannya pas dengan lingkar tungkai bayi. Maksudnya, tidak terlalu ketat ataupun terlalu longgar.

Kalung sebaiknya jangan dipakaikan dulu, hingga usianya lebih besar. Hal ini untuk menghindari risiko bayi menarik-nariknya dan membuat lehernya terluka atau tercekik.

Bayi juga tidak sebaiknya menggunakan cincin karena berisiko tertelan.

Itulah tadi pembahasan tentang Bolehkah Bayi Perempuan Memakai Emas Dalam Islam, Ini Dalilnya, Tips Anak Aman Pakai Perhiasan. Semoga informasi ini memberikan manfaat. Wallahu a'lam bishshowab.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved