Tol Indralaya-Prabumulih: Juanda Belum Bersedia Pindah, BPN Sudah Titipkan Uang Pengganti

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir saat ini sedang turut serta pada proses pembayaran lahan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA
Rumah Juanda di lahan proyek jalan tol Indraprabu, berlokasi di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.  

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir saat ini sedang turut serta pada proses pembayaran lahan yang terkena proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). 

Dalam proses pembayaran ini, BPN Ogan Ilir menyertai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR RI. 

Proses pembayaran hak warga yang lahannya terkena proyek jalan tol, sejauh ini berjalan lancar. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu mengungkapkan, tinggal satu warga yang hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan di lahan bebas untuk proyek underpass di jalan tol Indraprabu. 

"Tinggal satu warga lagi yakni Pak Juanda warga Indralaya. Terakhir, kasasi beliau ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tidak mau terima uang pengganti," kata Manatar kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Karena Juanda tak mau menerima uang pengganti, BPN Ogan Ilir pun menitipkan uang tersebut kepada negara. 

"Uangnya sudah kami titip ke Pengadilan Negeri Kayuagung sebesar Rp 946 juta. Dan secara prosedur, tugas kami terhadap Pak Juanda sudah selesai," jelas Manatar. 

Wanita berkacamata ini menegaskan, uang yang dititipkan pada pengadilan ini tak akan hangus dan bisa diambil kapan saja jika Juanda berubah pikiran.

BPN Ogan Ilir pun menegaskan siap membantu Juanda mencairkan uang ganti untung tersebut dan bersedia mengosongkan bangunan miliknya. 

"Kalau Pak Juanda mau, kasih surat tanahnya, kita buat (surat) pelepasan hak (lahan dan bangunan). Kami buat rekomendasi ke PN Kayuagung untuk mengambil uang penggantian tersebut," terang Manatar. 

"Dan uang tersebut tidak dipotong, tidak dikurangi sepeser pun," imbuhnya menegaskan. 

Sementara Juanda menegaskan tak akan mengosongkan bangunan miliknya di lahan bebas proyek jalan tol Indraprabu. 

Diketahui, lahan di wilayah Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir tersebut telah dikuasai secara sah oleh negara dan uang pengganti telah dialokasikan. 

Di salah satu sisi bangunan rumah milik warga bernama Juanda itu, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase tol Indraprabu tersebut.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, semua sudah digusur, kecuali milik Juanda. 

Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa uang pengganti yang disampaikan kepadanya tak sesuai.

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau sesuai, tidak masalah," kata Juanda dihubungi terpisah.

Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah disampaikan oleh BPN Ogan Ilir mengenai hal ini. 

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,8 miliar.

"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.

Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak MA. 

"Mohon dipertimbangkan ganti untung tersebut, tolong ditinjau kembali," kata Juanda.

"Ada sembilan orang di rumah ini, saya, istri, anak dan cucu. Kalau mau digusur, saya tidak tahu harus ngomong apa," imbuhnya.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved