Sejumlah Pesawat Harus Parkir di Bandara SMB II Palembang, Ini Sebabnya

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di luar pulau Jawa dan Bali akan kembali berakhir Senin

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ODI ARIA
Keberangkan dari Bandara SMB II Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di luar pulau Jawa dan Bali akan kembali berakhir Senin (23/8/2021) hari ini.

Begitu juga dengan PPKM di Pulau Jawa-Bali yang sama-sama akan berakhir pada Senin hari ini.

Pertanyaannya, jika PPKM level 4 khususnya di kota Palembang dan rencana penambahan di kota Prabumulih meski mengalami pelonggaran, tetap saja akan berdampak besar pada moda transportasi yang ada, khususnya untuk penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Pihak Angkasa Pura 2 Bandara SMB II Palembang sendiri tak menampik adanya penurunan jumlah penumpang yang dalam hal ini bisa dilihat dari pergerakan pesawat yang ada.

"Pergerakan Pesawat pada bulan Juli Tahun 2021 turun sebesar -21%  (22 Aircraft Mov/Day) dibandingkan bulan Juli Tahun 2020 (27 Aircraft Mov/Day). Sedangkan pada bulan Agustus tahun 2021 Pergerakan Pesawat turun sebesar -57% (17 Aircraft Mov/Day),dibandingkan pada bulan Agustus Tahun 2020 (40 Aircraft Mov/Day)," kata salah satu staff AP 2 SMB II Palembang Rangga, Senin (23/8/2021).

Dijelaskannya, untuk pergerakan penumpang pada bulan Juli tahun 2021 turun sebesar -36% (1.183 Pax Mov/Day), dibandingkan bulan Juli Tahun 2020 (1.847 Pax Mov/Day).

"Sedangkan untuk bulan Agustus tahun 2021 turun sebesar -56% (1.145 Pax Mov/Day), dibandingkan bulan Agustus tahun 2020 (2.595 Pax Mov/Day)," jelasnya.

Selain itu, ada beberapa pesawat yang RON (Parkir) di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang, antara lain Lion Air Group (2 Unit Pesawat) Lion Air RON 4 Juli 2021 dan Wings Air RON 31 juli 2021 sampai dengan saat ini.

Sekedar informasi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021, yang berlaku 11 Agustus 2021. Tujuan  penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, jelasnya hari ini, Rabu (11/8) di Jakarta.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan”, jelasnya. 

Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan. 

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, tambahnya. 

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota”, tegas Dirjen Novie.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved