Berita Nasional
Resmi Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Sejumlah Daerah Turun Level
Resmi Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang tapi ada penurunan level di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Jokowi menjelaskan sejak puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus Covid-19 terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Ia juga mengungkit bagaimana angka kesembuhan saat ini lebih tinggi dibandingkan angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," jelas Jokowi.
Melihat perkembangan ini, Jokowi mengumumkan ada penurunan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah wilayah.
"Oleh itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," papar Jokowi.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Beberapa daerah diketahui masih harus menerapkan PPKM level 4.
Diketahui PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).
Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.