Berita Kriminal
Pria di Solo Bunuh Kekasih, Korban Tolak Gugurkan Janin yang Sudah 9 Bulan Dikandungan
Agung Dwi Saputro (18) membunuh wanita hamil 9 bulan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.
Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews