Berita Kriminal

Ayah Rudapaksa Anak di Musirawas, Pelaku Rudapaksa Sejak Korban Kelas 6 SD Hingga Jelang Tamat SMP

Gy (38) diserahkan pihak keluarganya ke polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap putri tirinya berinisial SPA (16), yang merupakan seora

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gy (38) diserahkan pihak keluarganya ke polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap putri tirinya berinisial SPA (16), yang merupakan seorang pelajar.

Diduga, tindak asusila layaknya hubungan suami istri yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya sudah berulang kali dilakukan.

Bahkan sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Terungkapnya peristiwa ini ketika korban mengadu kepada ibunya (istri tersangka) pada Kamis (19/8/2021) bahwa dia telah digauli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali.

Kejadian pertama saat korban masih duduk di kelas 6 SD.

Setelah itu, kejadian serupa kembali terulang ketika korban beranjak remaja, saat duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selanjutnya kejadian yang ketiga terjadi pada bulan Mei 2021.

Dan yang terakhir pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 16.00 petang.

Dalam melakukan dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya tersebut, selalu dikakukan oleh tersangka di dalam rumah yang mereka tempati.

Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian melapor ke Polres Musi Rawas dengan laporan LP/B - 84 /VIII/2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka maka pada Sabtu (22/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB tersangka diantarkan keluarganya ke Polsek BTS Ulu untuk menyerahkan diri guna mempertangung jawabkan perbuatannya.

Ketika diinterogasi tersangka pelaku mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

"Tersangka sudah diamankan, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelanggaran pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata AKP Alex Andriyan, Minggu (22/8/2021).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved