penerimaanpolri.go.id Login 2021, Cara Pendaftaran Anggota Polri 2021 Bintara Bidan dan Perawat

penerimaanpolri.go.id Login 2021, Cara Pendaftaran Anggota Polri 2021 Bintara Bidan dan Perawat

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://penerimaan.polri.go.id/#
penerimaanpolri.go.id Login 2021, Cara Pendaftaran Anggota Polri 2021 Bintara Bidan dan Perawat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Link penerimaanpolri.go.id login 2021, Cara Pendaftaran Online Anggota Polri Bintara Bidan dan Perawat TA 2021, Jadwal dan persyaratan.

Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 sudah dibuka.

Pendaftaran dimulai dibuka pada 20-23 Agustus 2021.

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sebanyak 250 orang.

Lama pendidikan yakni 3 (tiga bulan) dimulai buka pendidikan pada 9 September - 22 Desember 2021 dan bertempat di Pusdik Polair dan Sepolwan.

Adapun cara daftar dan informasi selengkapnya bisa melalui laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/

Tata Cara Pendaftaran Online

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PERAWAT atau BINTARA BIDAN pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

3. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved