Berita Nasional
Mayor Jenderal Purnawirwan Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara, Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Sosok jenderal tempur Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok jenderal tempur Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.
Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.
Atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan kesatu.
"Sebagaimana diatur pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutan.
Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019.