Berita CPNS Sumsel Terbaru
Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS, Peserta Pendaftar CPNS Harus Tahu
Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS, Peserta Pendaftar CPNS Harus Tahu.
Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai berikut.
1. Jabatan Struktural
Pemilik jabatan struktural memiliki kedudukan dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a.
PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.
Contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:
- Sekretaris Jenderal (Setjen)
- Direktur Jenderal (Dirjen)
- Kepala Biro
- Staf Ahli
Sedangkan contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
- Sekretaris daerah (Sekda)
- Kepala dinas/badan/kantor
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah, dan
- Sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional
Pemilik jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh K/L/PD.
Contoh pejabat fungsional adalah sebagai berikut:
Jabatan fungsional auditor
Peneliti
Guru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-2021.jpg)