Berita CPNS Sumsel Terbaru

Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS, Peserta Pendaftar CPNS Harus Tahu

Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai

tribunsumsel.com/khoiril
Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS, Peserta Pendaftar CPNS Harus Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS, Peserta Pendaftar CPNS Harus Tahu.

Perbedaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional 

Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai berikut.

1. Jabatan Struktural

Pemilik jabatan struktural  memiliki kedudukan dalam struktur organisasi.

Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a.

PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.

Contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut:

  • Sekretaris Jenderal (Setjen)
  • Direktur Jenderal (Dirjen)
  • Kepala Biro
  • Staf Ahli

Sedangkan contoh PNS jabatan struktural tingkat Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

  • Sekretaris daerah (Sekda)
  • Kepala dinas/badan/kantor
  • Kepala bagian
  • Kepala bidang
  • Kepala seksi
  • Camat
  • Sekretaris camat
  • Lurah, dan
  • Sekretaris lurah.

2. Jabatan Fungsional

Pemilik jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh K/L/PD.

Contoh pejabat fungsional adalah sebagai berikut:

Jabatan fungsional auditor

Peneliti

Guru

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved