Berita Palembang
Ayah Cabuli Anak Tiri di Palembang, Seminggu 2 Kali Minta Dilayani, Ancam Bunuh Adik Korban
Seorang ayah tiri di Palembang ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah tiri di Palembang ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Ayah yang tega menyetubuhi putri tirinya saat ini sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dari keterangannya pelaku SS (44) mengaku sudah sering menggauli anak tirinya inisial (YY) bahkan saat tidur di dalam kamar bersama istri dan dua orang anaknya.
"Tidurnya sama istri dan anak, ketika minta sama istri tak dikasih. Selama saya melakukan aktivitas itu, istri tidak tahu karena tidur, " ujar Semet saat dimintai keterangan, Kamis (19/8/202).
Sejak tahun 2014 lalu kala itu korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
"Pertama kali saya lakukan di Pangkalan Benteng, Talang Kelapa. Saat kejadian itu dia (korban) menangis, tapi tetap saya lanjutkan, " singkatnya.
Bahkan setiap kali menggauli, ia kerap memberikan uang Rp 50 ribu usai melakukan aktivitas tersebut kepada korban agar tidak menceritakan kepada keluarga dan orang lain.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya.
Baca juga: Merasa Kehilangan, Pj Bupati Muara Enim HNU Kenang Percha Sosok Sangat Familar Tokoh Pemuda Sumsel
Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan hal ini kepada ayah kandung dan saksi, karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima.
"Karena tidak tahan dengan kebejatan tersangka, korban menceritakan hal tersebut kepada saksi (Gun), saksi (Ag), dan ayah kandung korban, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dijumpai.
Korban selalu diberi berbagai ancaman dari tersangka jika kemauannya tidak dituruti.
"Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya maka terlapor akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban. Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat terlapor memaksa untuk menyetubuhi korban," jelas Tri.
Atas perbuatannya, Semet dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca berita lainnya langsung dari google news.