Berita Nasional

Ada 45 Persen Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekayaannya ke KPK

Kepatuhan anggota legislatif dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terjun bebas. Terutama anggota DPR RI.

Tayang:
Istimewa/ Tribun Kaltim
Kewajiban melaporkan LHKPN bagi pejabat negara tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. 

Pada tahun ini KPK menerima pemeriksaan LHKPN sebanyak 92 laporan untuk kepentingan seleksi tersebut.

Hasilnya dipakai untuk bagian penindakan di KPK serta Komisi Yudisial. Selain itu, LHKPN juga dipakai oleh media untuk melaporkan harta dan kekayaan pejabat negara.

"Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur 'e-Announcement'. Terima kasih juga rekan-rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka," ujar Pahala.

Pahala menyebut berdasarkan fitur "e-Announcement" di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved