HUT ke 76 RI
Besok Upacara 17 Agustus, 23 Anggota Paskibraka Langkat Positif Covid-19, Upacara Terancam Batal
Sebanyak 23 anggota Paskibraka Langkat positif Covid-19 jelang upacara bendera 17 Agustus
TRIBUNSUMSEL.COM, LANGKAT -- Upacara bendera Hari Kemerdekaan ke 76 RI terancam batal di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Pasalnya 23 anggota pasukan pengibar bendera (Paskibraka) Pemkab Langkat dikabarkan terpapar Covid-19.
Terkait ini, seluruh anggota yang positif Covid-19 menghentikan latihan dan menjalankan isolasi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Langkat buka suara terkait kabar tersebut.
Menurut laporan sementara, menularnya virus ini berawal dari empat orang lainnya selepas menjalani latihan.
"Waktu pertama masuk karantina paskib ada 4 orang yang positif antigen dan PCR," kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, Zulkifly, Senin (16/8/2021).
Setelah dinyatakan positif, keempat orang tersebut langsung diisolasi agar tidak menularkan virus ke teman lainnya.
Akan tetapi, keempat orang ini sempat berinteraksi dengan sesama rekannya.
Baca juga: Profil Kapten Inf Suryadi Nataatmaja Terpilih jadi Komandan Kompi Paskibraka di Istana Negara
"Kemungkinan yang 23 orang ini sempat kontak dengan yang positif," jelasnya.
Kemudian, Zulkifly mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Langkat memeriksa Paskibraka yang lain, dan ternyata didapatkan puluhan orang terpapar.
"Pemeriksaan puluhan orang ini dilakukan sebelum pengukuhan yang dilakukan," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, seluruh Paskibraka yang dinyatakan postif menghentikan sementara latihan guna menjalani isolasi.
Akibatnya, upacara bendera 17 Agustus 2021 kemungkinan ditiadakan.
"Latihan dihentikan sementara yang dilakukan oleh Paskibraka," ucapnya.
Baca juga: Kristina, Anak Petani asal Sulbar yang Gagal jadi Paskibraka Istana Negara, Merasa Ada yang Janggal
Zulkifly sendiri tidak mengetahui secara pasti, apakah seluruh Paskibraka yang dinyatakan positif diganti.
"Kalau itu saya tidak mengethaui secara jelas. Bisa dinyatakan oleh Dispora Langkat," terangnya.(Satia/tribun-medan.com)
Baca berita lainnya di Google News