Darurat Covid 19

Perintah Tegas Jokowi ke Menteri Kesehatan Tentang Tes PCR, Termasuk Harga dan Hasil

Perintah Tegas Jokowi ke Menteri Keshetan Tentang Tes PCR, Termasuk Harga dan Hasil

Editor: Slamet Teguh
YouTube Sekretariat Presiden
Perintah Tegas Jokowi ke Menteri Kesehatan Tentang Tes PCR, Termasuk Harga dan Hasil 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran ini.

Salah satu cara yang dilakukan ialah vaksinasi dan PPKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diturunkan.

Perintah Jokowi itu sebagai upaya untuk meningkatkan testing masyarakat.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Ia pun mengaku sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk melaksanakan kebijakannya itu.

Jokowi ingin harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," jelasnya.

Tak hanya biaya, Jokowi juga ingin hasil tes PCR dapat segera diketahui.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," pungkas dia.

Baca juga: PPKM Level 3, Polsek Indralaya Sosialisasi Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Indralaya Ogan Ilir

Baca juga: Perintah Presiden Jokowi untuk Turunkan Biaya PCR Swab, Segini Harganya

Kata IDI soal Harga Tes PCR

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto mengatakan, faktor utama mahalnya harga tes Covid-19 di Indonesia adalah pajak barang masuk ke Indonesia yang cukup tinggi.

Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga tak hanya berlaku pada tes PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan, dan laboratorium.

"Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi."

"Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Padahal, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat.

Sebab, keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

Sedangkan, pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan, seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.

"Masa obat dan alat kesehatan dibebani pajak, yang dimaksud pajak kan kenikmatan."

"Misal, dapat gaji beli mobil, beli handphone, beli rumah itu kenikmatan, itu dikenai pajak."

"Tapi orang susah jangan dibebani pajak," kata dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450-550 Ribu, Minta Hasilnya Diketahui 1x24 Jam.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved