Refund Tiket Kereta

Cara Refund Batalkan Tiket Kereta Api yang Sudah Dibooking, Bisa Dilakukan di Loket Stasiun

Anda tidak perlu khawatir, kali ini Tribunsumsel.com merangkum bagaimana cara melakukan proses pembatalan tiket KA.

Penulis: Edo Pramadi |
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Suasana di Stasiun Kereta Api Kertapati Kota Palembang, Sabtu (14/8/2021). PT KAI menerapkan syarat bagi calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Apabila anda sudah membeli tiket Kereta Api (KA) secara online, namun hendak membatalkan tiket yang sudah dibeli tersebut.

Anda tidak perlu khawatir, kali ini Tribunsumsel.com merangkum bagaimana cara melakukan proses pembatalan tiket KA.

Berikut ini proses yang harus diikuti :

1. Hanya di loket stasiun yang melayani proses pembatalan.

2. Dikenakan biaya 25% dari harga tiket.

3. Isi form pembatalan, lampirkan boarding pass, Id asli dan fotokopi.

4. Apabila berasal dari Warga Negara Asing (WNA), wajib menunjukan paspor asli dan fotokopi sesuai data tiket.

5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang dengan kode booking yang sama, maka fotokopi id yang dilampirkan cukup satu saja.

6. Apabila diwakilkan harus dilengkapi surat bermaterai 6000, penerima kuasa menunjukan Id asli, Id pemilik tiket serta menyerahkan fotokopi Id pemilik tiket dan penerima kuasa

7. Silahkan dibawa berkas pada poin 3-6 ke Customer Service untuk verifikasi, selanjutnya berkas tersebut dibawa ke loket.

8. Pengambilan dana pembatalan bisa tunai atau secara transfer ke rekening yang dicantumkan dalam rekening pembatalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved