Berita Nasional
Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat ke PTUN hingga Diminta Pecat Luhut Binsar Terkait PPKM
Presiden Jokowi digugat ke PTUN oleh Muhammad Aslam terkait dengan PPKM. Ini tanggapan Istana
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak istana buka suara terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh warga bernama Muhammad Aslam.
Orang nomor satu di Indonesia itu digugat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Untuk itu, ia meminta Jokowi untuk menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Tak hanya itu, Muhammad Aslam juga meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
- Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Tanggapan Istana
Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang diajukan Muhammad Aslam.
Menurutnya, tindakan yang diambil Muhammad Aslam ini dinilai baik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negra, apalagi di situasi seperti ini."