Bansos

Syarat Bantuan BSU Rp 1 juta Terbaru untuk Karyawan, Cek Nama Kamu Hanya Menggunakan NIK di Link Ini

Pemerintah telah mengeluarkan bantuan BSU terbaru Rp 1 juta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini dapat di cek melalui situs resmi yang telah disediakan

tribunsumsel
Syarat Bantuan BSU Rp 1 juta Terbaru untuk Karyawan, Cek Nama Kamu Hanya Menggunakan NIK di Link Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Syarat Bantuan BSU Rp 1 juta Terbaru untuk Karyawan, Cek Nama Kamu Hanya Menggunakan NIK di Link Ini.

Pemerintah telah mengeluarkan bantuan BSU terbaru Rp 1 juta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini dapat di cek melalui situs resmi yang telah disediakan oleh kemnaker pada link https://kemnaker.go.id.

Berikut Syarat Untuk merima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini harus memiliki keriteria sebagai berikut:

• Penerima merupakan warna negara Indonesia (WNI)

• Merupakan karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah setiap bulanya

• Karyawan yang akan menerima bantuan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaa pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

• Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga bulan juni 2021

• Memiliki rekening bank, dan tidak ada masalah dengan pihak bank manapun

• Tidak berstatus sebagai seorang ASN, TNI, POLRI, atau pun pegawai dari BUMN.

Cara Cek Bantuan BSU terbaru Rp 1 juta BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021 di HP

• Buka laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum melalui smartphone ataupun laptop

• Setelah masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tersedia

• Setelah itu klik proses inquiry, nanti akan muncul info apakah nama anda terdaftar atau tidak

Baca juga: Jawaban Menko PMK Tentang Beras Bansos Tidak Layak Konsumsi : Berasnya Kena Hujan

Baca juga: Wagub Mawardi Yahya Tekankan Penyaluran Bansos PPKM Tepat Sasaran

Baca juga: Kata KPK Soal Juliari Batubara yang Minta Vonis Bebas Perkara Dugaan Kasus Suap Bansos Covid-19

Itulah Syarat Bantuan BSU Rp 1 juta Terbaru untuk Karyawan, Cek Nama Kamu Hanya Menggunakan NIK di Link Ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved