BLT Subsidi Gaji 2021

Tata Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Online 2021, Buka Web bpjsketenagakerjaan

Pencairan BLT subsidi gajiakan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Ini cara mengecek nama penerim

Editor: Wawan Perdana
Instagram @kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM level IV dan III, telah dicairkan sejak semalam, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM level IV dan III, telah dicairkan sejak semalam, Selasa (10/8/2021).

Andi, seorang karyawan swasta di Palembang mengaku telah mendapatkan transfer BLT subsidi gaji.

Bagaimana cara mengecek nama penerima BLT subsidi gaji 2021? Ikuti langkah-langkah berikut :

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
  • Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.

Kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk 947 Ribu Pekerja Cair

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona (Covid-19).

Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved