Konflik Lahan di Muratara, Warga Bina Karya Emosi PT Lonsum Maksa Panen Padahal Status Quo

Konflik lahan perkebunan sawit antara masyarakat Desa Bina Karya dan PT London Sumatera (Lonsum) Riam Indah Estate

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
 Rahmat Aizullah / Tribun Sumsel
Warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara masih menahan aktivitas panen yang dilakukan PT Lonsum karena lahan itu berstatus quo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Konflik lahan perkebunan sawit antara masyarakat Desa Bina Karya dan PT London Sumatera (Lonsum) Riam Indah Estate belum juga selesai. 

Masyarakat Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) emosi karena PT Lonsum memaksa panen buah sawit di lahan yang masih sengketa. 

Padahal Bupati Musi Rawas Utara telah mengeluarkan surat tentang penghentian kegiatan panen di areal Hutan Produksi (HP) Lakitan Utara yang bersengketa itu. 

Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama bahwa lahan itu dinyatakan status quo sampai ada penyelesaian terhadap konflik tersebut. 

Warga Desa Bina Karya, Ulen meminta PT Lonsum untuk tidak melakukan panen di lahan tersebut karena melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen sawit di lahan itu sebelum ada penyelesaian antara masyarakat Desa Bina Karya dan PT Lonsum. 

"Kan sudah sepakat status quo, masyarakat tidak boleh panen, perusahaan juga tidak boleh panen. Tapi mereka (perusahaan) maksa panen, emosilah kami, jadi wajar mobilnya ditahan," kata Ulen, Rabu (11/8/2021).

Manajer PT Lonsum, Edy Syahputra menegaskan perusahaan akan tetap bersikeras untuk melakukan pemanenan sawit di lahan bersengketa tersebut. 

"Kemarin ada penahanan, kami diam, kami tidak ada mau mengambil (panen sawit), tapi kalau mau ditahan lagi terus terang kami tidak bisa," katanya. 

Edy mempersilakan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di tingkat Pemkab Musi Rawas Utara atau pengadilan namun tidak dengan melakukan penahanan panen. 

"Karena yang namanya produksi tidak bisa tertahan lama, kita perusahaan bisnis, kita peroleh lahan ini juga bukan cuma-cuma, pajak juga kita bayar," tegasnya. 

Edy menambahkan, mereka akan segera menyampaikan surat balasan terkait penetapan status quo terhadap lahan itu oleh Pemkab Musi Rawas Utara. 

"Kita akan kirim surat balasan mengenai itu (penetapan status quo). Kami lagi melakukan pembahasan di internal kami," katanya. 

Sementara Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni menyatakan penetapan status quo terhadap lahan yang bersengketa itu dilandasi beberapa faktor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved