Berita Kriminal
Jerinx Ogah Disebut Mangkir, Jerinx Janji Gentle Hadapi Kasus Ancam Injak Kepala Adam Deni
Kasus pengancaman injak kepala yang dilakukan Jerinx berbuntut panjang. Bila sekalai lagi mangkir dari panggilan polisi, Jerinx bakal dijemput paksa.
Termasuk untuk bisa bersikap lebih sabar dan tenang. Juga lebih fokus pada rumah tangga mereka.
"Sabar, tenang, kendalikan emosi jangan berapi2, sudah waktunya kamu benar2 berubah dan fokus ke rumah tangga & istri," tulis Nora.
"Saya selaku istri ingin lekas damai, agar bisa kembali hidup tenang," imbuhnya disertai emoji cinta.
Dalam unggahannya, Nora juga berharap masalah yang sedang dihadapi Jerinx bisa segera menemukan titik terang.
Polisi menyebut, Jerinx tak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang dalam kondisi sakit. Konfirmasi itu disampaikan melalui kuasa hukum Jerinx kepada penyidik.
Akibat tak memenuhi panggilan itu, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Jerinx. Polisi juga mewanti-wanti Jerinx terkait mekanisme dan kemungkinan penjemputan paksa apabila tak hadir di panggilan kedua.
"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa. Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Untuk itu, polisi kini fokus untuk mempersiapkan panggilan kedua untuk Jerinx. Polisi berharap Jerinx bisa hadir pada panggilan kedua nanti agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka bisa dilakukan sesuai prosedur.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua. Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman sedianya dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB. Namun, Jerinx tidak datang dengan alasan sakit.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2021). Hal itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan sebanyak dua kali.
Kasus perseteruan ini bermula dari Adam Deni yang membuat pengakuan melalui unggahan Instagram-nya bahwa ia menerima ancaman hingga makian dari Jerinx. Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Jerinx perihal sejumlah artis yang senang diendorse Covid-19 usai berlibur dari Bali dan membuat Adam Deni mempertanyakan kebenaran hal itu.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.