Berita Selebriti

Adam Malik Ketakutan, Pemicu Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi, Ada Hinaan dan Ancaman Via DM

Nikita Mirzani kembali dijerat masalah hukum terkait kasus pencemaran nama baik.Adam Malik seorang di Demak melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepol

Editor: Moch Krisna
YouTube/TonightShowNet
Nikita Mirzani Dilaporkan Adam Malik Kasus Pencemarna Nama Baik 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI - Nikita Mirzani kembali dijerat masalah hukum terkait kasus pencemaran nama baik.

Adam Malik seorang di Demak melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.

Tak hanya sekedar pencemaran nama baik, Adam Malik juga menuding Nikita Mirzani sudah mengancam.

Bahkan Nikita Mirzani disebut-sebut Adam Malik mengirimkan pesan DM berupa hinaan.

Sayangnya meski telah dipanggil untuk diperiksa, Nikita Mirzani belum datang ke Demak.

Kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily menyayangkan langkah Nikita Mirzani yang tidak memenuhi panggilan kepolisian, guna dimintai klarifikasinya.

"Sangat saya sayangkan sekali, beliau publik figur banyak sekali pengikutnya dan mencontohnya," kata Alexander Kilikily yang didampingi Abdul Malik, dalam jumpa persnya di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021).

"Kalau dia seperti ini kan mencontohkan yang tidak baik ke pengikutnya. Ini sangat riskan dan berbahaya," sambungnya.

Menurut Alexander, harusnya wanita yang akrab disapa Niki itu sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi panggilan kepolisian.

Sebab, bagi Alexander, hukum adalah panglima tertinggi dalam Indonesia yang menerapkan negara hukum selama ini.

Sehingga, setiap warga negara harus patuh dengan hukum, termasuk wanita 35 tahun tersebut.

"Disini kita gak ada kebal hukum. Dimata hukum kita semua sama. Jadi kalau ada laporan atau panggilan ya dihargai, dihormati, dan dijunjung tinggi," ucapnya.

Alexander menyebutkan, keinginan Abdul Malik atas perseteruannya dengan janda Dipo Latief itu, ialah ingin kasis dugaan pencemaran nama baik diproses hukum oleh penyidik Polres Demak.

"Pertanggungjawaban secara huukum. Kami meminta hukum ditegakan dan keadilan bisa kami peroleh. Itu harapan kami," ujar Alexander Kilikily.

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.

Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Nikita Mirzani Diduga Hina Abdul Malik Sebut Organ Intim Pria

Abdul Malik mengaku menerima pesan Direct Message (DM) dari akun instagram Nikita Mirzani, yang diduga mengirimkan pesan caci maki dan hinaan.

Alexander Kilikily, kuasa hukum Abdul Malik menyampaikan kejadian tersebut terjadi saat kliennya di rumahnya di Demak.

Abdul Malik diberitahukan teman, bahwa dua buah fotonya diunggah di akun instagram janda anak tiga itu dengan menuliskan akun instagram milik Malik.

"Permasalahannya adalah ketika ada DM yang ada nada ancaman dan cacian dari NM, sehinga klien kami sangat ketakutan," kata Alexander Kilikily bersama Abdul Malik, dalam jumpa persnya di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021).

"Ada juga tuduhannya dari NM, 'kapan kirimkan saya bunga papan lagi sih?'. Jelas ini mencemarkan nama baik kami karena klien kami tidak pernah mengirimkan papan bunga ini, jelas klien kami dirugikan," tambahnya.

Patuhi PPKM Alasan Nikita Mirzani Tak Datangi Panggilan Polres Demak

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat bicara soal kasus kliennya dengan Adam Malik, soal dugaan pencemaran nama baik di instagram.

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya, Nikita Mirzani belum menerima undangan klarifikasi dari Polres Demak.

"Kan ada PPKM level 4 jadi engga bisa kemana-mana juga," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (9/8/2021).

Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Niki, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.

"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.

"Pertayaaannya . Yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.

Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci. Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.

"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.

Berita Ini sudah tayang di Tribunnews.com


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved