Tips dan Trik

Gratis, Ini Syarat dan Tata Cara Buat Kartu Nikah Digital (Elektronik) Bagi Pasangan Lama

Kartu nikah digital ini disediakan secara gratis. Ini adalah layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah

Editor: Wawan Perdana
simkah.kemenag.go.id
Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital (elektronik) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kartu nikah digital atau elektronik bukan hanya untuk pasangan pengantin baru. Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital ini.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pasangan lama juga sangat mudah.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yakni :

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah digital ini disediakan secara gratis. Ini adalah layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Dengan adanya kartu nikah digital ini maka pasangan pengantin tidak perlu repot membawa dokumen nikah saat berpergian.

Sebenarnya kartu nikah digital ini telah dirilis pada akhir Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kartu nikah digital adalah pengganti kartu nikah fisik. Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya adalah kartu nikah digital.

Baca juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital, Mudah Langsung Daftar Online di Web Simkah Kemenag

Bagi Pengantin Baru

Cara membuat kartu nikah digital sangat mudah. Pasangan calon pengantin baru mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (10/8/2021).

Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dirjen menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved