Berita CPNS Sumsel Terbaru

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di Hari Terakhir Jika Hasil Administrasi Tidak Memenuhi Standar

Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah. Mengajukan masa sanggah secara online lewat

Tribunsumsel.com
Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di Hari Terakhir Jika Hasil Administrasi Tidak Memenuhi Standar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di Hari Terakhir Jika Hasil Administrasi Tidak Memenuhi Standar.

Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kesempatan untuk melakukan sanggah

Mengajukan masa sanggah secara online lewat sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman seleksi Administrasi.

Lalu tahap selanjtnya adalah jawab sanggah dari instansi.

Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.

Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.

Adapun yang disanggah biasanya mengenai kejanggalan atas hasil seleksi CPNS yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.

Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Dilansir dari SSCN BKN, ada cara mudah mengajukan sanggahan melalui online.

1. Bagi peserta yang dinyatakan 'Tidak Lulus', maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah' di dashboard akun sscn Anda.

2. Para peserta dapat melihat tanggal berakhirnya sanggahan.

Karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' serta kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.

4. Untuk halaman 'Perihal Sanggah' peserta akan dihadapkan pada hal mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Peserta yang tak lolos bisa mengisi langsung 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggahannya'.

5. Bila Peserta telah selesai mengisi sanggahan, bisa langsung klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Maka akan muncul peringatan bahwa data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengkilik 'ya'.

Baca juga: Berapa Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021 yang Harus Dikerjakan Benar agar Lolos Passing Grade?

Baca juga: Download PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemenkes, Berikut Jadwal Sanggah Hingga Tes SKD

Baca juga: 4.498 Pendaftar CPNS dan 266 Pendaftar PPPK Pemprov Sumsel Lulus Seleksi Administrasi

Itulah Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di Hari Terakhir Jika Hasil Administrasi Tidak Memenuhi Standar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved