Berita Nasional

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berlaku Bagi Pengantin Baru dan Pasangan Lama, Mudah

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berlaku Bagi Pengantin Baru dan Pasangan Lama, Mudah

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernikahan merupakan sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang.

Saat acara pernikahan, pasangan biasa diberikan sebuah buku sebagai tanda bahwa mereka memang benar telah menikah.

Nah sekarang, kartu tersebut sudah bisa berbentuk digital.

Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.

Berikut selengkapnya cara membuat kartu nikah digital.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id 

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved