Kasus Sumbangan 2 Triliun

Seusai Kasus Sumbangan Fiktif 2 Triliun, Heriyanti Bakal Dijerat Kasus Dugaan Penipuan

Heriyanti Akidi Tio belum bisa bernafas lega pasca prank sumbangan Rp 2 triliun yang menyeret nama Kapolda Sumsel.

Dok RS Siti Khadijah/Polda Sumsel
dr Siti Mirza Nuria SpOG (kiri) dan Heriyanti anak Akidi Tio (kanan). Dr Siti Mirza disebut sempat utangi Heriyanti sebelum polemik sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, berikut profil dr Siti Mirza Nuriah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heriyanti Akidi Tio belum bisa bernafas lega pasca prank sumbangan Rp 2 triliun yang menyeret nama Kapolda Sumsel.

Kali ini Heriyanti berstatus terlapor kasus dugaan penipuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Kombes Supriadi membenarkan dr Siti Mirza Nuria sudah membuat laporan kepolisian terhadap Heryanty, anak bungsu mendiang Akidi Tio terkait dugaan kasus penipuan. 

Padahal sebelumnya, dr Siti Mirza Nuriah maupun kuasa hukumnya sudah membantah perihal laporan di Polda Sumsel tersebut. 

"Laporannya ada terkait dengan penipuan. Tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," ujar Supriadi, Senin (9/8/2021). 

Kendati demikian, Supriadi mengaku belum melihat laporan dr Siti Mirza Nuria sehingga belum mengetahui betul apa isi laporan yang dilaporkan. 

Namun ia menegaskan, dr Siti Mirza Nuria hingga saat ini belum mencabut laporan terhadap Heryanty. 

"Katanya akan dicabut, tapi sampai saat ini belum ada pencabutan (laporan). Jika memang laporannya bakal dicabut, kita akan tanyakan dulu kenapa alasannya dan tentunya pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi," ucapnya. 

Sampai saat ini sudah ada 7 saksi yang diperiksa terkait penyidikan kehebohan rencana sumbangan dana Rp.2 triliun dari Heryanty yang mengatasnamakan ayahnya mendiang Akidi Tio. 

Kedepannya, tidak menutup kemungkinan dr Siti Mirza bisa saja diperiksa sebagai saksi terhadap laporan yang dibuatnya ke Polda Sumsel. 

"Bisa saja pelapor (dr Siti Mirza Nuria) jadi saksi terkait dengan laporannya. Tapi sampai saat ini belum ada diminta sebagai saksi karena dia juga belum datang. Harusnya sebagai pelapor, setelah melapor dia diperiksa dulu, tapi sampai sekarang belum datang," ujarnya. 

Sementara itu sebelumnya, Dokter Siti Mirza Nuria melalui kuasa hukumnya, Rangga Afianto, SH, M.Si, membantah telah membuat laporan kepolisian terhadap Heryanty anak bungsu mendiang Akidi Tio.

Meski sebelumnya telah beredar foto dari laporan kepolisian yang dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel dengan nama pelapor dr Siti Mirza Nuria dan terlapor atas nama Heryanty (dalam beberapa penulisan disebuat Heriyanti) alias Ahong.

"Tapi disini dapat saya konfirmasi bahwa sampai saat ini, pihak kami belum membuat laporan polisi terhadap saudari Heryanty (alias Ahong)," ujar Rangga Afianto, S.H., M.Si, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/8/2021).

Akan tetapi, Rangga tidak menampik adanya komunikasi yang dilakukan Polda Sumsel terhadap kliennya yakni dr Siti Mirza Nuria.

Namun komunikasi itu ia sebut hanya sebagai itikad baik dan kooperatif dari kliennya terhadap aparat kepolisian yang mengkonfirmasi adanya kabar utang yang dimiliki Heriyanti.

"Dalam konsultasi tersebutlah, ceritanya dr siti Mirza Nuria juga berkeluh kesah terhadap pihak Polda Sumsel soal utangnya Ahong. Tapi sebenarnya itu lebih ke konsultasi informal dan bertempatnya juga buka di Polda Sumsel," ucapnya.

Diakui Rangga, Heryanty memang memiliki utang kepada dr Siti Mirza Nuria sebagaimana yang dikabarkan selama ini.

"Perihal hubungan kami dengan saudari Ahong, yang dapat saya konfirmasi adalah bahwa benar saudari Ahong memiliki hubungan utang-piutang dengan dr. Siti Mirza sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan. Namun hubungan tersebut bersifat keperdataan yang masih kami dalami apakah ada unsur pidana yang akan kami laporkan atau tidak," jelasnya

Lanjut dikatakan, dr Siti Mirza Nuria juga sudah dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan terhadap Heryanty.

Rangga mengatakan, kliennya siap untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Bila ditanya apakah dr Siti Mirza dipanggil untuk menjadi saksi, jawabannya iya. Kita baru komunikasi ke polda bahwa kami siap apabila keterangan dokter Mirza dibutuhkan sebagai saksi. Tapi pelaksanaannya kami belum tahu, masih didiskusikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved