Darurat Covid 19

Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.

Editor: Slamet Teguh
Tangkap layar youtube Najwa Shihab
Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4 yang hari ini habis masa berlakunya.

"Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya," ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Baca juga: Parameter Keberhasilan Penanganan COVID-19 Harus Dipenuhi Agar PPKM Berlalu

Baca juga: PAN Bicara Tentang Perpanjangan PPKM, Sebut Bakal Diperpanjang Kembali dan Hanya Mengubah Level

Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.

"Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan," ujar Luhut.

Saran Pengamat

Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.

Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.

Sementara di awal PPKM Darurat hanya 491 kasus kematian.

"Jadi kasus kematian akhir-akhir ini naik 3 kali lipat," ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (9/8/2021).

Kemudian, angka positivity Rate sekitar 25 persen atau 5 kali dari batas WHO yang hanya 5 persen serta sekitar 10 kali positivity rate India yaitu sekitar 2,7 persen.

"Di kota-kota besar Jawa Bali angka ketersediaan tempat tidur turun dan IGD tidak penuh lagi. Serta data kasus baru di beberapa daerah Jawa sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan," ungkapnya.

Syarat Jika PPKM Dilonggarkan

Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.

Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.

"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.

Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.

"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved