Kasus Sumbangan 2 Triliun

Prank 2 T, Jejak Heriyanti Akidi Tio Punya Utang Rp 2,3 M & Punya Tabungan tak Lebih dari Rp 4 Juta

Heriyanti Akidi Tio sukses bikin prank sumbangan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel serta masyarakat Indonesia.

Tribunsumsel.com
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun 

Dia menjelaskan dollar di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran tapi sebagai komoditi. Itulah sebabnya uang dollar akan dijual sehingga memiliki uang rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Jika sudah expired tidak bisa dijual belikan lagi sebab dollar adalah komoditi atau diperdagangkan.

Jadi jika dollar expired tidak bisa diperdagangkan lagi untuk apa bank membelinya sebab dollar ini nantinya oleh bank akan dijual lagi ke orang lagi yang membutuhkan.

"Bukan kewajiban bank menerima dollar yang sudah tidak berlaku sebab dollar adalah komoditi. Beda dengan rupiah jika sudah tidak berlaku lagi bisa ditukar ke Bank Indonesia," kata Aris.

Dia mengatakan sangat jarang ada orang yang memiliki dollar dalam jumlah besar bahkan sampai expired.

Biasanya orang masih menyimpan dollar jika usai berpergian dari luar negeri yakni sisa uang yang tikar sebelumnya tapi jumlah sedikit.

Sebab jika banyak biasanya dollar akan disimpan dalam rekening tabungan bentuknya saldo bukan uang dollar secara fisik.

Selain itu juga masing-masing negara biasanya menerapkan kebijakan tidak boleh membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Setinggi-tingginya orang memiliki dollar dalam bentuk fisik uang tunai itu maksimal Rp 100 juta masih masuk akal, tapi jika lebih dari 100 juta tidak masuk akal sebab biasanya digunakan hanya untuk keperluan berpergian ke luar negeri sehingga butuh uang tunai," papar Aris.

Heriyanti bisa di penjara 10 tahun

--Polemik bantuan hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, untuk penanganan covid-19 di Sumsel yang membuat kehebohan hingga se Indonesia, bisa diproses secara hukum.

Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum. Jika, anak mendiang almarhum Akidi Tio, yaitu Heriyanti telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia.

"Jelas unsur pidananya terpenuhi dari UU nomor 1 tahun 1946 pencegahan keonaran. Dimana keonaran ini bukan huru- hara yang membuat bakar- bakaran. Tapi keonaran ini bisa membuat psikologi terganggu dan secara psikologi masyarakat Sumsel dipermalukan yang katanya mau dikasih Rp 2 triliun ternyata hoaks," kata Sri, Kamis (5/8/2021).

Diterangkan mantan Dekan Fakultas Hukum UMP ini, jika bantuan hoaks itu salah satu modus operandi dari Heriyanti dan hal inilah perlu digali oleh penyidik untuk mengungkapnya.

"Ini yang harus dicari (modusnya) kenapa ia melakukan itu, dan info yang saya dapat juga ia sudah berulang kali melakukan itu, seperti modus melakukan bisnis. Ini mau memanfaatkan harta orang tuanya, jangan memelorotkan harta orang lain dan sekarang ini bukan orang melainkan institusi negara," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved