Berita Palembang
Cerita Agung Pengantin Pria di Palembang, Sudah tak Sabar Ingin Resepsi, Tunggu Info Soal PPKM
Semula resepsi pernikahnnya akan dilaksanakan 1 Agustus 2021. Tapi karena Palembang masih dalam zona rawan penyebaran Covid-19,resepsi ditunda.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Informasi mengenai diperpanjang atau tidak Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Palembang sangat ditunggu-tunggu oleh sejumlah pasangan pengantin yang sudah melaksanakan akad nikah namun belum menggelar resepsi.
Agung, salah satunya. Ia sudah tak sabar ingin menggelar resepsi, karena semua sudah terencana. Ia sudah menikah pekan lalu di Kantor Urusa Agama (KUA) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Semula resepsi pernikahnnya akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2021. Tapi karena Palembang masih dalam zona rawan penyebaran Covid-19, ia dan keluarga terpaksa menundanya sampai PPKM selesai.
"Yang jelas Ketua RT mengimbau agar resepsi ditunda mengingat penyebaran Covid masih tinggi. "Kebetulan di wilayah tempat tinggal saya di Plaju masih tinggi penyebarannya," katanya, Sabtu (7/8/2021).
Sementara Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan penurunan jumlah pasangan calon pengantin itu karena rata-rata mereka sengaja menunda menikah mengingat aturan ketat yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi. Bahkan masuk momen Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 aturan bahkan semakin ketat.
Sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik lndonesia, calon pasangan pengantin wajib menjalankan pernikahan dengan standar prokes kesehatan yang ketat dan tidak boleh mengadakan kerumuman dalam bentuk apapun.
Makanya pelaksanaanya diatur, seperti saat akad nikah yang hadir dalam ruangan tersebut tak boleh lebih dari 10 orang, yakni dua orang calon pengantin pria dan wanita, empat orang pendamping pengantin yakni masing-masing orang tua pengantin pria dan wanita, dua orang saksi pernikahan, satu petugas petugas pemimpin pernikahan dan satu lagi pembawa acara. Selama masa pandemi, lanjut Deni, banyak pasangan juga memilih menikah di kantor KUA setempat atau balai nikah. Jika yang bersangkutan menikah di sana maka semua biaya akan digratiskan.