KMP Yunicee Tenggelam
Akhirnya Terungkap Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Ada Tiga Tersangka
Akhirnya Terungkap Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Ada Tiga Tersangka
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNSUMSEL.COM, TANJUNG PRIOK - Dunia transportasi di Indonesia berduka.
Ha tersebut tak lepas usai KMP Yunicee tenggelam di perairan Selat Bali beberapa waktu yang lalu.
Sempat menjadi perhatian.
Kini penyebab tenggelamnya KMP Yunicee terungkap.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021 silam.
Para tersangka masing-masing berinisial IS, NW, dan RMS memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, IS merupakan nakhoda KMP Yunicee.
Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.
"Nakhoda tidak melakukan peran keselamatan sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda," ucap Yassin di Mako Ditpolai Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Jokowi Disebut Restui Airlangga Hartarto Maju di Pilpres 2024, Keretakan Dengan PDIP Semakin Kuat
Baca juga: Penjelasan Gibran Rakabuming Usai Sat Pol PP Bubarkan Pesta Pernikahan Anggota DPR RI Fraksi PKB
Kemudian, tersangka NW merupakan kepala cabang perusahaan pelayaran dan RMS dari pihak Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
Seluruhnya ditetapkan tersangka hasil proses penyidikan pada 4 Agustus 2021.
Mereka dijerat pasal 302 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto pasal 56 KUHP dan atau pasal 359 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
"Karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam tenggelamnya KMP Yunicee," ucap Yassin.
Yassin menjabarkan, kecelakaan KMP Yunicee disebabkan adanya kelebihan muatan.