Berita Prabumulih

7 Narapidana Rutan Kelas IIB Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi Langsung Bebas

Rutan Prabumulih mengusulkan 270 Narapidana mendapatkan remisi perayaan HUT RI ke 76 pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
EDISON/TRIBUNSUMSEL.COM
Rutan Prabumulih.Rutan Prabumulih mengusulkan 270 Narapidana mendapatkan remisi perayaan HUT RI ke 76 pada 17 Agustus 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengusulkan sebanyak 270 narapidana mendapatkan remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 mendatang.

Bahkan sebanyak 10 narapidana dari total 270 orang diusulkan bebas ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sumatera Selatan.

Adapun rincian sebanyak 10 narapidana yang diusulkan mendapat remisi bebas antara lain sebanyak 3 narapidana akan menjalankan subsider dan 7 langsung bebas.

"Sama seperti sebelum-sebelumnya, jelang peringatan HUT kemerdekaan RI kita mengusulkan narapidana mendapat remisi kepada Kemenkumham," ungkap Kepala Rutan Klas IIB Prabumulih David Roseha AMP IP SH ketika dikonfirmasi wartawan.

David menuturkan pihaknya juga mengusulkan sebanyak 10 narapidana untuk memdapat remisi bebas namun sebanyak 3 napi masih harus menjalani hukuman subsider.

"Sebanyak 7 orang yang bebas langsung itu masing-masing perkara pasal 363 sebanyak 5 orang, pasal 127 sebanyak 1 orang dan pasal 372 sebanyak 1 orang dan 3 lainnya menjalankan Subsider," jelasnya.

Sementara untuk total 270 warga binaan yang diusulkan rata-rata kasus pencurian, narkoba dan kasus lainnya. Sementara untuk remisi narapidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Untuk potongan 6 bulan ada 1, 5 bulan 5 orang, 4 bulan 23 orang, 3 bulan 73 orang, 2 bulan 102 orang dan 1 bulan 57 orang,"  bebernya.

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Membuat Sertifikat Masih Minim, Program PTSL di Prabumulih Baru 600 Warga

Lebih lanjut David menjelaskan, warga binaan yang bisa diusulkan menerima remisi telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah diputus di pengadilan, selain itu minimal sudah menjalani hukuman di rutan beberapa bulan dan tentunya wajib berkelakuan baik.

"Syarat utama napi mendapat remisi yakni harus berkelakuan baik, kalau tidak maka tidak bisa diusulkan menerima remisi dan telah menjalani hukuman," tambahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved