Darurat Covid 19
45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus
45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Salah satu cara yang dilakukan ialah penerapan PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga.
Mengingat, kata Airlangga, hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.
Kata Airlangga, terdaoat 132 kabupaten/kota yang masuk pada level 4.
Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.
Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.
Sehingga kedepannya akan dilakukan kebijakan pembatasan / PPKM dengan level 4.
Baca juga: Resmi, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Baca juga: Rakor Evaluasi PPKM Level 4, Herman Deru Sudah Jalankan Tiga Arahan Presiden Jokowi
Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:
1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru
2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan
3. Lampung - Pringsewu
4. Riau - Kota Pekanbaru
5. Bengkulu- Bengkulu Utara
6. Kalimantan Timur- Kutai Kartanegara
7. Kalimantan Timur- Kutai Timur
8. Sulawesi Tengah- Kota Palu
9. Kalimantan Selatan- Tanah Laut
10. Bangka Belitung- Bangka
11. Lampung - Tulang Bawang Barat
12. Kalimantan Selatan- Kota Banjarmasin
13. Lampung - Lampung Timur
14. Riau- Siak
15. Lampung - Kota Bandar Lampung
16. Klaimantan Utara- Kota Tarakan
17. Kalimantan Selatan- Tanah Bumbu
18. Riau- Rokan Hulu
19. Sulawesi Tengah- Banggai
20. Jambi- Batanghari
21. Sulawesi Selatan- Kota Makassar
22. Riau- Kota Dumai
23. Lampung- Lmapung Selatan
24. Kalimantan Timur- Paser
25. Kalimantan Selatan- Barito Kuala
26. Sulawesi Tengah- Poso
27. Sumatera Selatan- Kota Palembang
28. Papua- Kota Jayapura
29. Sumatera Utara- Kota Medan
30. Aceh - Kota Banda Aceh
31. NTT - Kota Kupang
32. Kalimantan Tengah- Kota Palangkaraya
33. Jambi- Merangin
34. NTT- Ende
35. Sumatera Utara- Kota Pematangsiantar
36. NTT- Sumba Timur
37. Kalimantan Selatan- KotaBaru
38. Sulawesi Utara- Kota Manado
39. Sulawesi Utara- Minahasa
40. Sulawesi Selatan- Luwu Timur
41. Sumatera Barat- Kota Padang
42. Kalimantan Timur- Kota Samarinda
43. Lampung- Lampung Barat
44. Jambi - Kota Jambi
45. NTT- Sikka
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus.
