Darurat Covid 19

45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus

45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satu cara yang dilakukan ialah penerapan PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga.

Mengingat, kata Airlangga, hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.

Kata Airlangga, terdaoat 132 kabupaten/kota yang masuk pada level 4.

Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.

Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.

Sehingga kedepannya akan dilakukan kebijakan pembatasan / PPKM dengan level 4.

Baca juga: Resmi, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Baca juga: Rakor Evaluasi PPKM Level 4, Herman Deru Sudah Jalankan Tiga Arahan Presiden Jokowi

Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:

1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru

2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan

3. Lampung - Pringsewu

4. Riau - Kota Pekanbaru

5. Bengkulu- Bengkulu Utara

6. Kalimantan Timur-  Kutai Kartanegara

7. Kalimantan Timur- Kutai Timur

8. Sulawesi Tengah- Kota Palu

9. Kalimantan Selatan- Tanah Laut

10. Bangka Belitung- Bangka

11. Lampung - Tulang Bawang Barat

12. Kalimantan Selatan- Kota Banjarmasin

13. Lampung - Lampung Timur

14. Riau- Siak

15. Lampung - Kota Bandar Lampung

16. Klaimantan Utara- Kota Tarakan

17. Kalimantan Selatan- Tanah Bumbu

18. Riau- Rokan Hulu

19. Sulawesi Tengah- Banggai

20. Jambi- Batanghari

21. Sulawesi Selatan- Kota Makassar

22. Riau- Kota Dumai

23. Lampung- Lmapung Selatan 

24. Kalimantan Timur- Paser

25. Kalimantan Selatan- Barito Kuala

26. Sulawesi Tengah- Poso

27. Sumatera Selatan- Kota Palembang

28. Papua- Kota Jayapura

29. Sumatera Utara- Kota Medan

30. Aceh - Kota Banda Aceh

31. NTT - Kota Kupang

32. Kalimantan Tengah- Kota Palangkaraya

33. Jambi- Merangin

34. NTT- Ende

35. Sumatera Utara- Kota Pematangsiantar

36. NTT- Sumba Timur

37. Kalimantan Selatan- KotaBaru

38. Sulawesi Utara- Kota Manado

39. Sulawesi Utara- Minahasa

40. Sulawesi Selatan- Luwu Timur

41. Sumatera Barat- Kota Padang

42. Kalimantan Timur- Kota Samarinda

43. Lampung- Lampung Barat

44. Jambi - Kota Jambi

45. NTT- Sikka

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved