Darurat Covid 19
45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus
45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Zona Risiko Tinggi, Harus Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.
Salah satu cara yang dilakukan ialah penerapan PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga.
Mengingat, kata Airlangga, hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.
Kata Airlangga, terdaoat 132 kabupaten/kota yang masuk pada level 4.
Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.
Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.
Sehingga kedepannya akan dilakukan kebijakan pembatasan / PPKM dengan level 4.
Baca juga: Resmi, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Baca juga: Rakor Evaluasi PPKM Level 4, Herman Deru Sudah Jalankan Tiga Arahan Presiden Jokowi
Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:
