Berita Nasional

Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Memalukan, Ini Penyebabnya

Penyidik senior Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Novel Baswedan prihatin dengan sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK dalam menyikapi k

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Novel Baswedan mengkritik sikap pimpinan KPK yang dianggap tak taat hukum.

Penyebabnya pimpinan KPK enggan menjalankan perintah Ombudsman.

Penyidik senior Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Non-aktif, Novel Baswedan prihatin dengan sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK dalam menyikapi kesimpulan dari Ombudsman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel mengungkapkan, sikap yang ditunjukkan para pimpinan KPK tersebut memalukan dan tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Konpers pimpinan sebagai respon dari hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan Pimpinan KPK tidak  taat hukum. Belum pernah terjadi hal seperti ini sebelumnya. Sebagai penegak hukum pimpinan KPK kok tidak  taat hukum. Ini memalukan dan  tidak patut dicontoh," tulis Novel Baswedan di twitter, Kamis (5/8/2021)

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman usai menolak rekomendasinya.

"Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.

Independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut.

Komisi antikorupsi menegaskan tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan KPK.

"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas Ghufron.

Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.

Komisi antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved