Berita Nasional
Masuk Mal hingga Rumah Ibadah di Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Kecuali Orang-orang Ini
Anies Baswedan resmi jadikan vaksinasi Covid-19 syarat wajib berkegiatan di Jakarta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Vaksinasi Covid-19 jadi syarat wajib berkegiatan di DKI Jakarta.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut termasuk dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021 lalu.
Dalam aturan itu dijelaskan, warga yang ingin beraktivitas di tempat-tempat atau lokasi yang sudah ditentukan diwajibkan untuk divaksin minimal dosis pertama.
Hal ini dibuktikan lewat surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang harus ditunjukkan ketika berkegiatan.
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium," ucapnya, Jumat (6/8/2021).
Pengecualian juga diberikan kepada warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
“Serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ujar Anies dalam keterangan tertulis.
Dalam Kepgub yang diterbitkan Anies, kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini diterapkan bagi pekerja dan tamu hotel; pekerja dan pengunjung warteg hingga kafe; pekerja dan pengunjung mal (bila sudah dibuka); petugas dan pengguna tempat ibadah; pengendara dan penumpang transportasi umum.
Aturan ini juga berlaku bagi pekerja dan pengunjung supermarket, pasar tradisional, pangkas rambut, bengkel, hingga cuci kendaraan.
Adapun sertifikat vaksinasi ini bisa didapatkan lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau dari laman PeduliLindungi.id