Berita Nasional

Sikap Kejagung Usai Banyak Dikritik Masalah Jaksa Pinangki yang Masih Jadi PNS dan Digaji Negara

Sikap Kejagung Usai Banyak Dikritik Masalah Jaksa Pinangki yang Masih Jadi PNS dan Digaji Negara

Editor: Slamet Teguh
IST
Sikap Kejagung Usai Banyak Dikritik Masalah Jaksa Pinangki yang Masih Jadi PNS dan Digaji Negara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di Indonesia masih terus berlanjut.

Bahkan, hal tersebut seakan menimbulkan ketidak adilan.

Hal itulah yang kali ini dialami oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung RI menyatakan akan segera memproses pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto. Ia menyebut pemberhentian tersebut masih dalam tahapan proses internal.

"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Jaksa Pinangki langsung berlaku setelah proses internal rampung. Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.

"Langsung diberhentikan," tukasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki. Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved